Pengertian Faahisyah Menurut Ahli. Faahisyah secara harfiah berarti jelek dan keji (jamaknya fahsyaa’). Jurjani
al-Hanafii (fukaha dari mazhab Hanafi) mengemukakan bahwa faahisyah adalah suatu
perbuatan yang jika dilakukan maka pelakunya berhak dihukum, baik hukuman di
dunia maupun azab di akhirat.
Ada juga yang mengartikannya sebagai sesuatu yang
ditolak oleh naluri yang sehat serta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar