Tentang Kewajiban Mengqadha Shalat Fardhu Bagi yang Meninggalkannya
Penulis kitab Shahih Shifat Shalat an-Nabiy, Syaikh Hasan bin 'Ali As-Saqqaf, dalam kitabnya itu mengatakan:
"Jika ada orang yang tidak melakukan shalat (fardu) atau meninggalkannya karena lupa, tertidur, ataupun disengaja, maka dia (orang itu) wajib mengqadhanya.
Jika dia tidak melakukan shalat itu karena disengaja, maka dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar